Bukti Nyata Kriminalisasi terhadap Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA

NAWACITA NEWS

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 22:39 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Minggu, 1 September 2024– Tim Fakta telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia, khususnya Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, gagal menjalankan peran dan fungsinya secara benar.

1. Pengabaian Peran Pengadilan Yudex Factie

Penting untuk dicatat bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) tampak mengabaikan peran dan fungsinya dalam memeriksa, menilai, dan mengadili perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Hal ini tercermin dari pengabaian terhadap Pasal 184 Jo Pasal 197 Ayat (1 & 2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur tentang alat bukti dan prosedur pemeriksaan perkara pidana.

2. Pelanggaran Atas UU dan Peraturan Perundang-Undangan**

Kasus ini juga menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan lain seperti Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 & 3 Jo Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengabaian ini melibatkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang seharusnya diikuti dalam setiap tahapan proses hukum.

3. Mengabaikan Peran Kasasi dan PK

Mahkamah Agung, sebagai pengadilan yudex juris dan tempat untuk upaya hukum luar biasa, juga dianggap mengabaikan fungsi pentingnya dalam proses hukum. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) seharusnya menjadi sarana terakhir untuk menilai dan memeriksa apakah hukum diterapkan dengan benar. Namun, dalam kasus Dr. Tunggul, tampaknya ada pengabaian terhadap hal ini, termasuk pertanyaan mendasar:

Apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya?

Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan UU?

Kesimpulan

Kasus Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA mengungkapkan sejumlah masalah serius dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, termasuk ketidakberesan dalam penerapan peraturan dan prosedur peradilan. Pihak-pihak berwenang diharapkan untuk segera menanggapi dan menangani isu ini dengan serius agar penegakan hukum dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Warga Diminta Tenang, AZAN Tetap Bupati Aceh Timur: Tak Ada PSU
Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 
Jatanras Bersama PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pedagang Grosir, Tersangka Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur
Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Tanah Jawa
Bravo, Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja
Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Dibungkam: Ini Arahan Wakapolri
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Polsek Saribu Dolok Tangkap Pengedar Narkoba di Silimakuta, Simalungun

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 15:21 WIB

Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:56 WIB

Banjir Medan: GM FKPPI dan Rico-Zaki Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Tumirin Hadirkan Saksi Buktikan Kepemilikan Tanah Helvetia Milik Hardjo B

Senin, 14 Oktober 2024 - 02:24 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Selasa, 17 September 2024 - 14:37 WIB

30 Ribu Tamu Diprediksi Padati SUSU pada Penutupan PON, Sejumlah Ruas Jalan Akan Ditutup

Selasa, 17 September 2024 - 14:29 WIB

Tempo 47 Hari, Polda Sumut Berhasil Mengungkap 578 Kasus Narkotika

Minggu, 8 September 2024 - 04:40 WIB

Bara JP Sumut Menilai Jika Bobby – Surya Layak Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

Rabu, 4 September 2024 - 00:30 WIB

Polsek Medan Tuntungan Ringkus Komplotan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru